Paringin – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Balangan, Habib Arbain, menegaskan bahwa setiap perubahan peruntukan harta benda wakaf atau istibdal wajib melalui mekanisme resmi dan memperoleh izin dari BWI setempat.
Penegasan tersebut ia sampaikan saat ditemui di Kantor BWI Perwakilan Balangan , Kamis (14/8/2025).
“Perubahan peruntukan wakaf tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh siapa pun, termasuk nazhir. Mekanismenya harus jelas, sesuai ketentuan, dan mendapat persetujuan resmi dari BWI,” ujar Habib Arbain.
Ia menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk menjaga amanah wakif sekaligus memastikan harta benda wakaf tetap memberikan manfaat sesuai prinsip syariah dan kebutuhan umat.
Sejalan dengan itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Balangan, H. Syaipullah, juga menegaskan bahwa proses istibdal hanya dapat dilakukan dengan izin BWI. Menurutnya, lembaga tersebut berwenang menilai kelayakan dan urgensi pengajuan perubahan peruntukan.
“Perubahan hanya boleh dilakukan jika benar-benar mendesak dan memberi manfaat lebih besar, misalnya karena harta wakaf sudah tidak produktif atau terkena proyek strategis. Semua itu harus melalui izin resmi dari BWI,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para nazhir, untuk memahami prosedur yang berlaku sebelum mengambil langkah dalam pengelolaan atau pengembangan harta wakaf.
Dengan adanya pengawasan ketat dari BWI, diharapkan pengelolaan wakaf di Kabupaten Balangan dapat berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.